Terkini Lagi

Iklan

Sumbangan Pemikiran Untuk Perjuangan Keadilan Distributif

Admin
Kamis, 23 Februari 2023, 13:08 WIB Last Updated 2024-06-03T14:25:27Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Akhir-akhir ini terkuak kepermukaan adanya pos anggaran berupa dana hibah yang diperuntukkan bagi polda Jabar sebesar 10 miliar. Sejumlah kalangan pun riuh rendah mendedah kritik terhadap kebijakan politik anggaran. Setidaknmya ada dua alasan yang dilekatkan dalam kritik tersebut menyusul anggapan irasional atas kebijakan dana hibah. Pertama, hibah untuk pembangunan area parkir Polda Jabar bukan merupakan prioritas pembangunan ditengah banyaknya sarana publik yang mesti dibangun dan diperbaiki. Kedua, alasan ketidak tepatan sasaran hibah karena diberikan kepada institusi dibeda level. Kedua alasan itulah yang selanjutnya dipandang tidak memenuhi asas kepatutan.


Kali ini saya hendak berpartisipasi menyumbangkan pikiran atas polemik dana hibah dari sudut pandang yang berbeda. Berangkat dari pandangan umum tentang “ketidakpatutan”, mesti mendapat koreksi, sebab pandangan itu tidak menyentuh substansi politik anggaran. Mengapa demikian? Dana hibah terhadap institusi penegak hukum bukanlah fenomena baru dalam kancah politik anggaran kabupaten Karawang.  Tahun 2015 lalu pemda Karawang menggelontorkan setidaknya 6,3 miliar anggaran kepada Polres Karawang. Ditahun 2011 Sekitar 4,5 miliar dana hibah dari APBD Karawang juga mengalir kepada institusi vertikal penegak hukum dengan rincian: Polres Karawang sebesar 2 miliar, kejari Karawang sebesar 1 miliar, Kodim 0604 sebesar 1 miliar serta sub denpom dan linud 305 masing-masing mendapat Rp 250 juta.


Dana hibah yang diberikan kepada institusi vertikal baik selevel mau pun tidak, tentu saja jauh dari skala prioritas pembangunan. Sedangkan lembaga-lembaga vertikal tersebut di atas masing-masing telah memiliki jatah anggaran dari APBN.

Adapun kritik berikutnya atas dana hibah untuk Polda Jabar dengan alasan skala prioritas pembangunan yang dicontohkan oleh sejumlah kritikus seperti pembangunan infrastruktur juga perlu ditinjau ulang agar kita tidak terjebak dalam konfigurasi anggaran semata tanpa pencapaian kebaikan hidup masyarakat dimana sarat utamanya adalah anggaran mesti berwatak produktif. Sementara pembangunan infrastruktur dalam detail-detail rancang bangunnya memiliki mekanisme yang berkecenderungan koruptif. Namun terlepas dari kedua hal itu nilai baiknya adalah para kritikus dan aktivis dari berbagai kalangan secara tidak langsung telah menerjunkan diri kedalam aktivitas politik khususnya dalam pertarungan proses alokasi dan distribusi.

 

Politik distributif

Sebagaimana yang saya sampaikan diatas mengenai kritik dana hibah belum menyentuh hal substantif bisa dilihat dari lanskap kepentingan di aras bawah. Sehingga terasa aneh ketika sejumlah anggota DPRD getol mengecam alokasi hibah bahkan parahnya lagi Banggar mengatakan “kecolongan”. Karena itu kita tidak boleh terjebak pada narasi alokasi hibah pada konteks urgensinya agar kita tidak terburu-buru untuk mengambil premis. Mari kita lihat dana hibah dalam sudut pandang politik anggaran dengan cermat agar premis tersebut menjadi kesimpulan yang presisi.


Kita akan mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja yang dalam pengertian sederhana adalah rencana keuangan tahunan pemerintah. Anggaran memiliki fungsi meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Karenanya anggaran akan kita maknai sebagai sumber daya. Susan C. Stokes dalam bukunya yang berjudul  Brokers, Voters, and Clientelism: The Puzzle of Distributive Politics (Cambridge Studies in Comparative Politics) menjelaskan bahwa sumber daya merupakan sesuatu yang dapat memperkuat dan memberi daya pada warga untuk mencapai kebaikan hidup. Sumber daya intinya adalah anggaran yang bertransformasi menjadi berbagai bentuk seperti kebijakan, program, informasi publik, bantuan sosial, bahkan peraturan perundangan yang mengatur warga sebagai sesuatu yang memberi daya bagi warga untuk mencapai kebaikan hidup. Namun sumberdaya bagi penguasa bertujuan untuk mempertahankan kekuasaannya dengan melibatkan rakyat (menyerap aspirasi) dalam praktik dialogis seperti reses dan musrenbang. Stokes sendiri menggambarkan realisasi sumberdaya merentang dari fase perencanaan, penyepakatan dan pengawasan yang secara sistemik dihubungkan melalui politik electoral (pemilu).


Secara rinci realisasi sumberdaya mencakup 2 strategi yakni alokasi dan distribusi.  Alokasi merupakan proses di mana sumber daya diarahkan pada berbagai bidang, serta aturan perundangan dibahas sesuai kebutuhan warga didalam mekanisme penganggaran (budgeting) dan perundangan (legislasi). Selanjutnya, sumber daya yang sudah mendapat consensus/pemufakatan umum melalui pemilu disebut distribusi. Dirga Ardiansa mendeskripsikan distribusi ini dalam cakupan pengertian proses perubahan anggaran menjadi bentuk-bentuk sumber daya seperti kebijakan, program, informasi publik, bantuan, bahkan peraturan perundangan yang telah disahkan, disampaikan kepada warga.


Secara fragmentatif, Dirga menggambarkan bahwa pengesahan dari proses penganggaran dan legislasi adalah domain dari legislatif. Sementara proses distribusi yang terwujud dalam transformasi anggaran dan perundangan menjadi sesuatu yang memberi daya serta dihantarkan pada warga dalam bentuk kebijakan, program, informasi publik, bantuan, bahkan peraturan perundangan adalah tugas dari eksekutif dan jajaran birokrasinya.


Dengan begitu sampai sini cukup jelas, bila Banggar mengatakan kecolongan dengan pos anggaran hibah untuk Polda Jabar sama artinya dengan menepuk air di dulang terpercik muka sendiri, sekaligus banggar mengekspos kebodohannya sendiri. Dengan demikian bila dana hibah dianggap sesuatu yang tidak patut secara etika moral bahkan salah dalam sudut pandang hukum maka tak hanya Bupati, DPRD juga harus bertanggung jawab atas kekeliruan tersebut.

  

Perebutan sumber daya

Seperti yang sempat disinggung di atas, sumber daya menjadi sesuatu yang diperebutkan oleh dua kepentingan, yakni kepentingan rakyat dengan kepentingan penguasa. Jika dana hibah yang hendak dialokasikan dan didistribusikan bukan untuk kepentingan kebaikan hidup rakyat maka dana hibah menjadi kepentingan penguasa untuk tujuan mempertahankan dan mengamankan kekuasaannya. Dengan demikian, ketika rakyat menyoal dana hibah tersebut maka pada saat itu pula berhadap-hadapanlah kekuatan rakyat dan organisasi rakyat dengan organisasi kekuasaan.


Jika rujukan politik distributif berpedoman pada partisipasi politik rakyat, pertanyaan yang muncul kemudian adalah seberapa besar keikutsertaan rakyat dalam proses alokasi dan distribusi? Ya. Dapat kita pastikan partisipasi rakyat sangatlah kecil untuk terlibat dalam keadilan distributif sebab pangkal dari politik distributif adalah pemilu dimana kesadaran politik rakyat masih berada pada level yang rendah dengan melibatkan diri dalam pemilu pada batasan memilih (vote). Sedang pemilu sendiri secara sistem mensubordinasi kedua strategi (alokasi dan distribusi). Begitu pula dengan dialog formal seperti reses dan musrenbang pada prakteknya belum bisa menjangkau isu dan kebutuhan dasar rakyat.


Lalu bagaimana dengan dana hibah ke Polda Jabar? Sebab anggaran adalah sumber daya yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat maka dana hibah ke Polda Jabar dan setiap hal yang meliputi belanja non pokok harus dibatalkan. Pemerintah dan DPRD harus mengubah haluan tata kelola anggaran yang konsumtif dan koruptif kearah yang produktif untuk kebaikan hidup rakyat dengan cara membuka ruang selebar-lebarnya bagi rakyat untuk terlibat dalam setiap proses penganggaran (perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan).


Cukup sudah sumber daya dirampok penguasa dalam praktik jual beli pokir, otoritas anggaran pejabat birokrat, patron-klien dan pemburu rente. Sedang sumber-sumber anggaran berupa pajak dan keringat kian mencekik rakyat.

Komentar

Tampilkan

Resensi

+