Akhir-akhir ini terkuak kepermukaan adanya pos anggaran berupa dana hibah yang diperuntukkan bagi polda Jabar sebesar 10 miliar. Sejumlah kalangan pun riuh rendah mendedah kritik terhadap kebijakan politik anggaran. Setidaknmya ada dua alasan yang dilekatkan dalam kritik tersebut menyusul anggapan irasional atas kebijakan dana hibah. Pertama, hibah untuk pembangunan area parkir Polda Jabar bukan merupakan prioritas pembangunan ditengah banyaknya sarana publik yang mesti dibangun dan diperbaiki. Kedua, alasan ketidak tepatan sasaran hibah karena diberikan kepada institusi dibeda level. Kedua alasan itulah yang selanjutnya dipandang tidak memenuhi asas kepatutan.
Kali ini saya hendak berpartisipasi menyumbangkan pikiran atas polemik dana hibah dari sudut pandang yang berbeda. Berangkat dari pandangan umum tentang “ketidakpatutan”, mesti mendapat koreksi, sebab pandangan itu tidak menyentuh substansi politik anggaran. Mengapa demikian? Dana hibah terhadap institusi penegak hukum bukanlah fenomena baru dalam kancah politik anggaran kabupaten Karawang. Tahun 2015 lalu pemda Karawang menggelontorkan setidaknya 6,3 miliar anggaran kepada Polres Karawang. Ditahun 2011 Sekitar 4,5 miliar dana hibah dari APBD Karawang juga mengalir kepada institusi vertikal penegak hukum dengan rincian: Polres Karawang sebesar 2 miliar, kejari Karawang sebesar 1 miliar, Kodim 0604 sebesar 1 miliar serta sub denpom dan linud 305 masing-masing mendapat Rp 250 juta.
Dana
hibah yang diberikan kepada institusi vertikal baik selevel mau pun tidak,
tentu saja jauh dari skala prioritas pembangunan. Sedangkan lembaga-lembaga
vertikal tersebut di atas masing-masing telah memiliki jatah anggaran dari
APBN.
Adapun
kritik berikutnya atas dana hibah untuk Polda Jabar dengan alasan skala
prioritas pembangunan yang dicontohkan oleh sejumlah kritikus seperti
pembangunan infrastruktur juga perlu ditinjau ulang agar kita tidak terjebak
dalam konfigurasi anggaran semata tanpa pencapaian kebaikan hidup masyarakat dimana
sarat utamanya adalah anggaran mesti berwatak produktif. Sementara pembangunan
infrastruktur dalam detail-detail rancang bangunnya memiliki mekanisme yang
berkecenderungan koruptif. Namun terlepas dari kedua hal itu nilai baiknya
adalah para kritikus dan aktivis dari berbagai kalangan secara tidak langsung telah
menerjunkan diri kedalam aktivitas politik khususnya dalam pertarungan proses
alokasi dan distribusi.
Politik distributif
Sebagaimana
yang saya sampaikan diatas mengenai kritik dana hibah belum menyentuh hal substantif
bisa dilihat dari lanskap kepentingan di aras bawah. Sehingga terasa aneh
ketika sejumlah anggota DPRD getol mengecam alokasi hibah bahkan parahnya lagi
Banggar mengatakan “kecolongan”. Karena itu kita tidak boleh terjebak pada
narasi alokasi hibah pada konteks urgensinya agar kita tidak terburu-buru untuk
mengambil premis. Mari kita lihat dana hibah dalam sudut pandang politik
anggaran dengan cermat agar premis tersebut menjadi kesimpulan yang presisi.
Kita
akan mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja yang dalam pengertian sederhana
adalah rencana keuangan tahunan pemerintah. Anggaran memiliki fungsi
meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Karenanya anggaran akan kita maknai
sebagai sumber daya. Susan C. Stokes dalam bukunya yang berjudul Brokers, Voters, and Clientelism: The Puzzle
of Distributive Politics (Cambridge Studies in Comparative Politics)
menjelaskan bahwa sumber daya merupakan sesuatu yang dapat memperkuat dan
memberi daya pada warga untuk mencapai kebaikan hidup. Sumber
daya intinya adalah anggaran yang bertransformasi menjadi berbagai bentuk
seperti kebijakan, program, informasi publik, bantuan sosial, bahkan peraturan
perundangan yang mengatur warga sebagai sesuatu yang memberi daya bagi warga
untuk mencapai kebaikan hidup. Namun sumberdaya bagi penguasa bertujuan untuk
mempertahankan kekuasaannya dengan melibatkan rakyat (menyerap aspirasi) dalam
praktik dialogis seperti reses dan musrenbang. Stokes sendiri menggambarkan realisasi
sumberdaya merentang dari fase perencanaan, penyepakatan dan pengawasan yang
secara sistemik dihubungkan melalui politik electoral (pemilu).
Secara
rinci realisasi sumberdaya mencakup 2 strategi yakni alokasi dan distribusi. Alokasi merupakan proses di
mana sumber daya diarahkan pada berbagai bidang, serta aturan perundangan
dibahas sesuai kebutuhan warga didalam mekanisme penganggaran (budgeting) dan
perundangan (legislasi). Selanjutnya, sumber daya yang sudah mendapat
consensus/pemufakatan umum melalui pemilu disebut distribusi. Dirga Ardiansa mendeskripsikan
distribusi ini dalam cakupan pengertian proses perubahan anggaran menjadi
bentuk-bentuk sumber daya seperti kebijakan, program, informasi publik,
bantuan, bahkan peraturan perundangan yang telah disahkan, disampaikan kepada
warga.
Secara
fragmentatif, Dirga menggambarkan bahwa pengesahan dari proses penganggaran dan
legislasi adalah domain dari legislatif. Sementara proses distribusi yang
terwujud dalam transformasi anggaran dan perundangan menjadi sesuatu yang
memberi daya serta dihantarkan pada warga dalam bentuk kebijakan, program,
informasi publik, bantuan, bahkan peraturan perundangan adalah tugas dari
eksekutif dan jajaran birokrasinya.
Dengan
begitu sampai sini cukup jelas, bila Banggar mengatakan kecolongan dengan pos
anggaran hibah untuk Polda Jabar sama artinya dengan menepuk air di dulang
terpercik muka sendiri, sekaligus banggar mengekspos kebodohannya sendiri.
Dengan demikian bila dana hibah dianggap sesuatu yang tidak patut secara etika moral
bahkan salah dalam sudut pandang hukum maka tak hanya Bupati, DPRD juga harus
bertanggung jawab atas kekeliruan tersebut.
Perebutan sumber daya
Seperti
yang sempat disinggung di atas, sumber daya menjadi sesuatu yang diperebutkan
oleh dua kepentingan, yakni kepentingan rakyat dengan kepentingan penguasa. Jika
dana hibah yang hendak dialokasikan dan didistribusikan bukan untuk kepentingan
kebaikan hidup rakyat maka dana hibah menjadi kepentingan penguasa untuk tujuan
mempertahankan dan mengamankan kekuasaannya. Dengan demikian, ketika rakyat
menyoal dana hibah tersebut maka pada saat itu pula berhadap-hadapanlah
kekuatan rakyat dan organisasi rakyat dengan organisasi kekuasaan.
Jika
rujukan politik distributif berpedoman pada partisipasi politik rakyat, pertanyaan
yang muncul kemudian adalah seberapa besar keikutsertaan rakyat dalam proses
alokasi dan distribusi? Ya. Dapat kita pastikan partisipasi rakyat sangatlah
kecil untuk terlibat dalam keadilan distributif sebab pangkal dari politik
distributif adalah pemilu dimana kesadaran politik rakyat masih berada pada
level yang rendah dengan melibatkan diri dalam pemilu pada batasan memilih
(vote). Sedang pemilu sendiri secara sistem mensubordinasi kedua strategi
(alokasi dan distribusi). Begitu pula dengan dialog formal seperti reses dan
musrenbang pada prakteknya belum bisa menjangkau isu dan kebutuhan dasar
rakyat.
Lalu bagaimana dengan dana hibah ke Polda
Jabar? Sebab anggaran adalah sumber daya yang diperuntukkan bagi kesejahteraan
rakyat maka dana hibah ke Polda Jabar dan setiap hal yang meliputi belanja non
pokok harus dibatalkan. Pemerintah dan DPRD harus mengubah haluan tata kelola
anggaran yang konsumtif dan koruptif kearah yang produktif untuk kebaikan hidup
rakyat dengan cara membuka ruang selebar-lebarnya bagi rakyat untuk terlibat
dalam setiap proses penganggaran (perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan).
Cukup sudah sumber daya dirampok penguasa dalam praktik jual beli pokir, otoritas anggaran pejabat birokrat, patron-klien dan pemburu rente. Sedang sumber-sumber anggaran berupa pajak dan keringat kian mencekik rakyat.


