![]() |
| Perlawanan penggusuran pasar Rengasdengklok |
Tulisan Hari HAM 2022
Menyusul pernyataan bupati Karawang dalam instastorinya pada peristiwa Rengasdengklok, memberikan alur berpikir untuk menemukan suatu premis. Sejak 2004 silam, upaya-upaya pemerintah untuk merelokasi pasar Rengasdengklok telah dimulai. Namun upaya pemerintah selalu menemui jalan buntu lantaran masyarakat pasar demikian gigih melawan kebijakan itu. Hingga dipenghujung kepemimpinan Cellica kebijakan relokasi terus mendapat penolakan dari masyarakat pasar.
Jika
ditinjau dari aspek logika dedahan Cellica dalam instastorinya tersebut
mengandung unsur logica fallacy. Paralogisnya dapat kita temui dari kalimat “Kami sangat menyesalkan niat baik kami untuk
menata Rengasdengklok agar lebih rapi, tertata dan nyaman dibalas dengan
lemparan batu, petasan botol kaca, balok kayu serta acungan samurai dan senjata
tajam”.
Sebagai
bupati Karawang, Nurrachadiana telah secara serampangan membentangkan garis
demarkasi antara rakyat dengan pemerintah dimana pemerintah sebagai pemegang
otoritas dalam hal memutus suatu perkara pada satu sisi sedangkan rakyat selaku
entitas makhluk berpikir dianggap sebagai objek statis (benda mati) di sisi
yang berlainan.
Dalam tata kebijakan publik, Nurrachadiana
menyodorkan konsep bottom-up dalam argumentasinya menyusul resistensi
(perlawanan) masyarakat pasar atas relokasi pasar dalam bentuk-bentuk dialogis
untuk menangkap keinginan masyarakat yang selanjutnya akan diasosiasikan kedalam
tujuan etis, estetis dan prinsip-prinsip keadilan universal.
Sebelumnya sesaat setelah terjadi penolakan
relokasi, Cellica sudah mengantongi aspirasi masyarakat pasar yang dianggap
paling fundamental, yakni tingginya harga kios dan los serta auning. Dikantong
yang lainnya Cellica telah menyimpan jawaban dari aspirasi masyarakat pasar.
Atas dasar itulah Cellica bersama pasukannya bertandang ke Rengasdengklok untuk
menggusur pasar.
Masih dengan alasan humanis. Pendekatan
dialogis yang menurut Cellica ujud dari kemurahan hatinya untuk suatu
pencapaian kebaikan umum namun masyarakat pasar menjawabnya dengan kebrutalan,
kiranya perlu telaahan kritis atas narasi humanis yang disodorkan Cellica dalam
menangani kesemrawutan pasar Rengasdengklok. Tak cukup disitu, Cellica terus
mengekspos ekses kebijakannya yang berbuntut kerugian materil, korban luka
salah satu personel kepolisian dan sentimen gender tentunya berikut premis
humanitarian. Terlebih dalam dedahan lain peristiwa berdarah itu dipicu oleh
oknum-oknum yang tidak menginginkan karawang menjadi lebih baik. Dari sinilah
kita akan mulai mengurai logica fallacy Cellica yang merentang dari kebijakan
Top down sampai pada kekerasan Informasi yang diekpresikannya melalui
instastori.
1. Top down
Pemerintah mengayunkan palu pemecah diatas bongkahan
masalah yang bukan sesungguhnya, yakni doktrin keadilan universal mencakup
harga kios/los, auning (pasilitas pasar), ketertiban lalu lintas, kebersihan
dan keindahan lingkungan. Ide relokasi kemudian menjadi solusi tunggal dari
peliknya masalah pasar. Bagi sebagian besar orang, relokasi menjadi solusi
terbaik. Hanya saja, relokasi dalam kerangka ide kemudian dimonopoli oleh
empunya kebijakan untuk selanjutnya dikapitalisasi dalam bentuk pembangunan
pasar melalui mekanisme bisnis dengan menggandeng pengusaha (developer).
Kapitalisasi pasar inilah yang kemudian memunculkan konsekwensi logis tentang
tingginya harga jual kios/los bagi pedagang. Kapitalisasi pasar kemudian
berhadap-hadapan dengan kuatnya penolakan relokasi yang berlangsung sejak ide
relokasi itu sendiri mulai dicetuskan. Hal tersebut terjadi disebabkan tidak
adanya political will dari permerintah dalam meletakkan dasar ide di atas
permadani demokrasi pada praktek-praktek permusyawaratan sebagai ujud dari apa
yang disebut sebagai kebijakan bottom up. Permusyawaratan hendaklah menjadi
pedoman dalam pengambilan suatu keputusan. Sebab daripadanya akan lahir suatu
perencanaan bersama yang nantinya akan dilanjutkan pada tahap pelaksanaan
kegiatan secara bersama pula.
2. Memecah belah masyarakat pasar
Kekejian pemerintah tercermin dari kebijakan
daya dukungnya terhadap peran kapitalis pada investasi pembangunan pasar berupa
otoritas untuk merelokasi pasar. Guna memastikan kegiatan relokasi berjalan mulus,
Cellica mencoba duduk bersama dengan elit-elit masyarakat pasar yang sungguh
tidak merepresentasikan keinginan lapisan dasar masyarakat pasar. Putaran dialog
pemerintah yang selama ini berlangsung bersama sejumlah elit pasar hanyalah
upaya memeroleh legitimasi publik meski dengan cara-cara memecah belah
entititas pasar. Itu sebabnya perlawanan masyarakat pasar tidak bisa dipatahkan
dengan cara manipulir.
3. Eksekusi/penggusuran
Puncak perlawanan keras dari sebagian
masyarakat pasar dipicu oleh kehadiran Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana
yang memimpin langsung pasukan Satpol PP dan Kepolisian. Sesaat setelah pecahnya
keributan berbuntut korban luka-luka dan tayangan dramatis bupati yang berlari hendak
mengihindari lemparan batu dari masyarakat pasar yang telah siap menghadang. Langkah-langkah
dialogis yang diklaim bupati pada saat kejadian itu tentu saja hanya omong
kosong. Hari dimana tampak berhadap-hadapannya masyarakat pasar dengan aparat tak
cukup memberikan landasan argumentasi bagi bupati dalam menebar nilai-nilai
kebaikan dengan cara-cara dialogis jika sebenarnya hanya cara menutupi kekejian
praktek kapitalisasi pasar. Terlebih prinsip-prinsip musyawarah telah jauh
lebih dulu gagal setia pada makna sesungguhnya.
4. Kekerasan informasi
Mungkin skenario relokasi sudah disiapkan
pemerintah cellica sampai pada paska penggusuran. Instastory yang mengekspos sebuah
anggapan niat baik pemerintah yang menuai perlawanan keras kemudian mendeskripsikan
tentang rupa-rupa peran tertutama prilaku perlawanan dari pihak masyarakat
pasar yang menolak relokasi adalah perbuatan kriminal. Instastory bupati itu jelas
mengandung kekerasan informasi.
Kebijakan relokasi baik langsung atau pun
tidak langsung telah menegaskan suatu tindakan pemerintah Cellica yang mencopot
prinsip-prinsip permusyawaratan dari sila ke empat Pancasila demi tegaknya
kapitalisasi pasar. Sehingga tercium aroma bau busuk penggusuran begitu
menyengat di sekitar relokasi menyertai pertanyaan apakah hak dasar kemanusiaan
bagi masyarakat pasar tertinggal di pasar lama atau ia hendak pergi ke tempat
yang sama sekali baru? Atau hendaklah kita ajukan premis dimana hak dasar yang
dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut “dianugrahkan secara alamiah”
oleh alam semesta, tuhan dan akal sehat, telah demikian terang dicemooh pemerintah
Cellica? Wallahu A’lam Bishowab.


