"Penyelenggaraan
penataan ruang dilaksanakan oleh pemerintah pusat," demikian termaktub
dalam Pasal 9 ayat 1 UU Cipta Kerja. Omnibuslaw kini telah memberikan pijakan
rasional bagi pertumbuhan investasi dengan cara melenyapkan segala hambatan
berupa regulasi produk pemerintah daerah sekaligus berbagai perizinan yang
menyertainya.
Sejak
disahkannya Omnibuslaw millik investor tersebut, implementasinya kini mulai
nampak. Guna terselenggaranya kegiatan bisnis diberbagai sektor dibutuhkan
transformasi ruang secara efektif dan representatif sehingga struktur ruang
dapat tercipta dengan proyeksi pola ruang yang benar-benar terintegrasi agar
dapat saling mendukung terselenggaranya produksi dan reproduksi ruang bagi
pelaku bisnis diberbagai cabang produksi, jasa dan perdagangan.
Analisis Masalah Tata Ruang Melalui
Pendekatan Sosio-Spasial
Tulisan
singkat ini bertujuan bisa memberi gambaran pengetahuan kasus mengenai ruang
secara umum serta prilaku pemangku kepentingan dalam rangka memproduksi kebijakan
tata ruang dalam arti yang lebih spesifik melalui pendekatan sosio-spasial.
Berangkat
dari apa yang dikemukakan Henry Lefebvre dalam magnum opusnya “the production
of space” Teori Produksi Ruang berisi pemahaman bahwa ruang terikat pada
realitas sosial secara fundamental. Bagi Lefebvre, pemahaman ruang
sebagai in it self tidak
akan pernah menemukan titik mula epistemologis yang memadai. Ia menegaskan
bahwa ruang tidak pernah ada ‘sebagaimana dirinya’. Ruang diproduksi
secara sosial.
Untuk
memahami makna ruang kita tidak bisa melepaskan diri dari sejarah ruang itu
sendiri yang di dalamnya selalu terjadi kontradiksi diantara kelas-kelas sosial
baik yang bersifat antagonistik maupun non antagonistik. Kontradiksi ini muncul
dari dalam modus produksi dalam masyarakat pada setiap perkembangannya. Hal
demikian adalah dialektika antara praktik ruang dan persepsi ruang,
representasi ruang atau konseptualisasi ruang dan dimensi-dimensi residual yang
tumbuh dalam pengalaman kehidupan dan tidak dapat dikerangkakan oleh konsep
mengenai ruang itu.
Dengan
itu ruang selalu didirikan atas kondisi-kondisi material yang konkret, pada
saat yang sama kondisi-kondisi material dibentuk dan disimbolisasi ke dalam
konsep dan tatanan mengenai ruang. Namun pada saat yang sama, terlepas dari
berbagai konseptualisasi dan saintifikasi mengenai ruang, ruang juga senantiasa
terdiri dari pengalaman hidup manusia yang aktif.
Dalam
kapitalisme kontemporer, UU Cipta Kerja akan menjadi perangkat penting untuk
memeroleh ruang sebagai sesuatu yang fundamental bagi kelangsungan akumulasi
kapitalnya. UU Cipta Kerja juga menjadi representasi Negara/pemerintah sebagai
suatu unsur yang tidak bersifat netral. Selanjutnya pemahaman mengenai praktik
tata ruang, khususnya dalam pembuatan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)
suatu kota, dapat dilihat dengan cara bagaimana ruang-ruang itu dikonstruksi
dan diperebutkan oleh tiap-tiap aktor berdasarkan kepentingannya yang
diwujudkan dalam pendirian bangunan, jaringan transportasi, taman, ruang
terbuka hijau, dan sebagainya. Proses mengonstruksi ruang itu erat kaitannya
dengan relasi kuasa antar aktor yang berada dalam tarikan pendulum dan
kontinuitas konflik-kontestasi (Siti Aminah, MASYARAKAT: Jurnal Sosiologi 2015).
Pemerintah,
selaku produser regulasi ruang di hadapan investor akan selalu menempatkan
wewenang kebijakan subordinat terhadap proyeksi capital berupa pencapaian
pertumbuhan ekonomi dan sentimen lapangan kerja. Namun tentu saja bagi
pemerintah wabilkhusus para pemangku kewenangan kondisi demikian akan berjalan
simultan dengan kesempatan perizinan, pembebasan lahan diikuti upaya melicinkan
sirkuit financial.
Seperti
dalam hal dukungan atas sirkuit industri dan perdagangan, pembangunan
infrastruktur dan transportasi seperti elevated toll road, kereta api cepat
Jakarta-Bandung dan Light Rail Transit, bukan saja mengundang pertanyaan kritis
tentang seberapa tepat fungsi utama infrastruktur bagi mobilitas barang
produksi disertai fenomena kemunculan para mafia tanah––di dalamnya terdapat
pejabat pemerintah––yang merugikan masyarakat Citaman-Pangkalan, Mulyasejati-Ciampel
dan juga deforestasi.
Disamping
itu dalam perubahan tata ruang terdapat gerombolan politik mulai aktivis, professional hingga pejabat yang menjadi agen
korporasi pertambangan sekaligus mafia tanah. Mereka maju sebagai inisiator pembuka
ruang pertambangan kawasan karst kecamatan Pangkalan dengan tujuan proyek
pembebasan tanahnya. Namun belakangan rencana konversi kawasan lindung karst
menjadi pertambangan, kabarnya ditolak oleh pemerintah provinsi Jawa Barat.
Di
tempat lain, seperti di desa Mulyasejati Ciampel dan Medalsari Pangkalan didapati
suatu ruang yang secara manifest telah lama menjadi objek konflik tenurial antara
institusi Negara (kehutanan dan perhutani) dengan masyarakat, tidak pernah ada
kemauan politik pemerintah untuk menunjukan keberpihakan kepada rakyatnya.
Meski hingga hari ini pemerintah melalui tata ruangnya menunjuk ruang konflik
tersebut sebagai kawasan hutan, namun hingga hari ini pula pemerintah kabupaten
Karawang tidak bisa menunjukkan dasar pengukuhan kawasan hutan secara regulatif.
Parahnya lagi, terhadap objek konflik ruang tersebut, pemerintah kabupaten
karawang justru membuat kebijakan yang ambiguitas. Satu sisi tata ruang kabupaten menunjuk objek konflik
sebagai kawasan hutan namun di sisi lain masyarakat yang menguasai dan
mengelola tanahnya secara turun temurun di atas objek konflik tersebut justru dibebani
pajak bumi dan bangunan.
Keengganan
pemerintah untuk merubah status ruang objek konflik tersebut didasarkan pada
dua hal. Pertama, praktik penjualan tanah oleh para mafia tanah atas objek
konflik yang dimungkinkan melibatkan pejabat penting pemerintah. Kedua, alasan
keengganan mengakui tanah masyarakat dengan dalih kedaulatan hutan, disamping
konsekwensi mempertanggungjawabkan dosanya kepada pengusaha pembeli tanah, juga
tersimpan maksud lain yaitu nafsu bejat mengalihkanfungsikan kawasan hutan
menjadi kawasan terbangun dengan tujuan ruilslag (projek pembebasan tanah
pengganti) di kabupaten Cianjur.
Regulasi
tentang ruang telah turut mendorong peran para mafia tanah dalam memengaruhi
pembuatan kebijakan ruang itu sendiri. Para mafia tanah menangkap adanya
perluasan penyelenggaraan pengadaan tanah bagi kepentingan umum yang diperluas coverage-nya
dalam UU Cipta Kerja. Kepentingan umum yang oleh pemrintah diadaptasikan dengan
kawasan-kawasan seperti Kawasan Industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan
Strategis Pariwisata Nasional, dan lainnya menjadi pemicu nafsu durjana para
mafia tanah untuk tidak melewatkan kesempatan memeroleh manfaat ekonomis bagi
diri dan gengnya.
Kasus Konflik ruang tersebut di atas merupakan contoh nyata bahwa ruang adalah material yang dinamis yang kental dengan kandungan kontradiksi. Kontradiksi ini merentang antara kapitalis dengan kapitalis; kapitalis dengan buruh/tani; mafia dengan mafia; mafia dengan petani; hingga pemerintah dengan rakyat. Namun dalam kondisi-kondisi tertentu bisa saja terjadi kolaborasi diantara aktor-aktor (agen capital) apabila dalam segala proses produksi kebijakan tata ruang dapat menyediakan ruang yang dapat diproduksi menjadi keuntungan bagi kapitalis yang secara inhern keuntungan bagi para aktor dalam proyek pembebasan lahan.


