Terkini Lagi

Iklan

Mendedah Konspirasi Dalam Perubahan Tata Ruang Kabupaten Karawang

Admin
Selasa, 13 April 2021, 20:31 WIB Last Updated 2024-01-14T03:36:40Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



"Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh pemerintah pusat," demikian termaktub dalam Pasal 9 ayat 1 UU Cipta Kerja. Omnibuslaw kini telah memberikan pijakan rasional bagi pertumbuhan investasi dengan cara melenyapkan segala hambatan berupa regulasi produk pemerintah daerah sekaligus berbagai perizinan yang menyertainya.


Sejak disahkannya Omnibuslaw millik investor tersebut, implementasinya kini mulai nampak. Guna terselenggaranya kegiatan bisnis diberbagai sektor dibutuhkan transformasi ruang secara efektif dan representatif sehingga struktur ruang dapat tercipta dengan proyeksi pola ruang yang benar-benar terintegrasi agar dapat saling mendukung terselenggaranya produksi dan reproduksi ruang bagi pelaku bisnis diberbagai cabang produksi, jasa dan perdagangan.

 

Analisis Masalah Tata Ruang Melalui Pendekatan Sosio-Spasial

Tulisan singkat ini bertujuan bisa memberi gambaran pengetahuan kasus mengenai ruang secara umum serta prilaku pemangku kepentingan dalam rangka memproduksi kebijakan tata ruang dalam arti yang lebih spesifik melalui pendekatan sosio-spasial.


Berangkat dari apa yang dikemukakan Henry Lefebvre dalam magnum opusnya “the production of space” Teori Produksi Ruang berisi pemahaman bahwa ruang terikat pada realitas sosial secara fundamental. Bagi Lefebvre, pemahaman ruang sebagai in it self tidak akan pernah menemukan titik mula epistemologis yang memadai. Ia menegaskan bahwa ruang tidak pernah ada ‘sebagaimana dirinya’. Ruang  diproduksi secara sosial.


Untuk memahami makna ruang kita tidak bisa melepaskan diri dari sejarah ruang itu sendiri yang di dalamnya selalu terjadi kontradiksi diantara kelas-kelas sosial baik yang bersifat antagonistik maupun non antagonistik. Kontradiksi ini muncul dari dalam modus produksi dalam masyarakat pada setiap perkembangannya. Hal demikian adalah dialektika antara praktik ruang dan persepsi ruang, representasi ruang atau konseptualisasi ruang dan dimensi-dimensi residual yang tumbuh dalam pengalaman kehidupan dan tidak dapat dikerangkakan oleh konsep mengenai ruang itu.


Dengan itu ruang selalu didirikan atas kondisi-kondisi material yang konkret, pada saat yang sama kondisi-kondisi material dibentuk dan disimbolisasi ke dalam konsep dan tatanan mengenai ruang. Namun pada saat yang sama, terlepas dari berbagai konseptualisasi dan saintifikasi mengenai ruang, ruang juga senantiasa terdiri dari pengalaman hidup manusia yang aktif.


Dalam kapitalisme kontemporer, UU Cipta Kerja akan menjadi perangkat penting untuk memeroleh ruang sebagai sesuatu yang fundamental bagi kelangsungan akumulasi kapitalnya. UU Cipta Kerja juga menjadi representasi Negara/pemerintah sebagai suatu unsur yang tidak bersifat netral. Selanjutnya pemahaman mengenai praktik tata ruang, khususnya dalam pembuatan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) suatu kota, dapat dilihat dengan cara bagaimana ruang-ruang itu dikonstruksi dan diperebutkan oleh tiap-tiap aktor berdasarkan kepentingannya yang diwujudkan dalam pendirian bangunan, jaringan transportasi, taman, ruang terbuka hijau, dan sebagainya. Proses mengonstruksi ruang itu erat kaitannya dengan relasi kuasa antar aktor yang berada dalam tarikan pendulum dan kontinuitas konflik-kontestasi (Siti Aminah, MASYARAKAT: Jurnal Sosiologi 2015).


Pemerintah, selaku produser regulasi ruang di hadapan investor akan selalu menempatkan wewenang kebijakan subordinat terhadap proyeksi capital berupa pencapaian pertumbuhan ekonomi dan sentimen lapangan kerja. Namun tentu saja bagi pemerintah wabilkhusus para pemangku kewenangan kondisi demikian akan berjalan simultan dengan kesempatan perizinan, pembebasan lahan diikuti upaya melicinkan sirkuit financial.

Seperti dalam hal dukungan atas sirkuit industri dan perdagangan, pembangunan infrastruktur dan transportasi seperti elevated toll road, kereta api cepat Jakarta-Bandung dan Light Rail Transit, bukan saja mengundang pertanyaan kritis tentang seberapa tepat fungsi utama infrastruktur bagi mobilitas barang produksi disertai fenomena kemunculan para mafia tanah––di dalamnya terdapat pejabat pemerintah––yang merugikan masyarakat Citaman-Pangkalan, Mulyasejati-Ciampel dan juga deforestasi.

 

Disamping itu dalam perubahan tata ruang terdapat gerombolan politik mulai aktivis,  professional hingga pejabat yang menjadi agen korporasi pertambangan sekaligus mafia tanah. Mereka maju sebagai inisiator pembuka ruang pertambangan kawasan karst kecamatan Pangkalan dengan tujuan proyek pembebasan tanahnya. Namun belakangan rencana konversi kawasan lindung karst menjadi pertambangan, kabarnya ditolak oleh pemerintah provinsi Jawa Barat.

 

Di tempat lain, seperti di desa Mulyasejati Ciampel dan Medalsari Pangkalan didapati suatu ruang yang secara manifest telah lama menjadi objek konflik tenurial antara institusi Negara (kehutanan dan perhutani) dengan masyarakat, tidak pernah ada kemauan politik pemerintah untuk menunjukan keberpihakan kepada rakyatnya. Meski hingga hari ini pemerintah melalui tata ruangnya menunjuk ruang konflik tersebut sebagai kawasan hutan, namun hingga hari ini pula pemerintah kabupaten Karawang tidak bisa menunjukkan dasar pengukuhan kawasan hutan secara regulatif. Parahnya lagi, terhadap objek konflik ruang tersebut, pemerintah kabupaten karawang justru membuat kebijakan yang ambiguitas. Satu sisi  tata ruang kabupaten menunjuk objek konflik sebagai kawasan hutan namun di sisi lain masyarakat yang menguasai dan mengelola tanahnya secara turun temurun di atas objek konflik tersebut justru dibebani pajak bumi dan bangunan.


Keengganan pemerintah untuk merubah status ruang objek konflik tersebut didasarkan pada dua hal. Pertama, praktik penjualan tanah oleh para mafia tanah atas objek konflik yang dimungkinkan melibatkan pejabat penting pemerintah. Kedua, alasan keengganan mengakui tanah masyarakat dengan dalih kedaulatan hutan, disamping konsekwensi mempertanggungjawabkan dosanya kepada pengusaha pembeli tanah, juga tersimpan maksud lain yaitu nafsu bejat mengalihkanfungsikan kawasan hutan menjadi kawasan terbangun dengan tujuan ruilslag (projek pembebasan tanah pengganti) di kabupaten Cianjur.


Regulasi tentang ruang telah turut mendorong peran para mafia tanah dalam memengaruhi pembuatan kebijakan ruang itu sendiri. Para mafia tanah menangkap adanya perluasan penyelenggaraan pengadaan tanah bagi kepentingan umum yang diperluas coverage-nya dalam UU Cipta Kerja. Kepentingan umum yang oleh pemrintah diadaptasikan dengan kawasan-kawasan seperti Kawasan Industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, dan lainnya menjadi pemicu nafsu durjana para mafia tanah untuk tidak melewatkan kesempatan memeroleh manfaat ekonomis bagi diri dan gengnya.

 

Kasus Konflik ruang tersebut di atas merupakan contoh nyata bahwa ruang adalah material yang dinamis yang kental dengan kandungan kontradiksi. Kontradiksi ini merentang antara kapitalis dengan kapitalis; kapitalis dengan buruh/tani; mafia dengan mafia; mafia dengan petani; hingga pemerintah dengan rakyat. Namun dalam kondisi-kondisi tertentu bisa saja terjadi kolaborasi diantara aktor-aktor (agen capital) apabila dalam segala proses produksi kebijakan tata ruang dapat menyediakan ruang yang dapat diproduksi menjadi keuntungan bagi kapitalis yang secara inhern keuntungan bagi para aktor dalam proyek pembebasan lahan.

 

Komentar

Tampilkan

Resensi

+