Lebih sepekan terakhir ini beranda jejaring sosial dipenuhi dengan postingan banjir yang melanda sejumlah kecamatan di Karawang. Mengutip data yang dilansir oleh antara diketahui sekitar 30 desa dari 17 kecamatan yang menderita musibah kebanjiran. Terdapat 5.303 rumah yang terendam dengan 3.396 orang mengungsi. Disamping itu banjir juga menggenangi sekitar 383 hektar sawah yang sebagian diantaranya siap panen.
Banjir
kali ini tidak terlalu parah bila dibandingkan dengan tahun lalu yang mencatat
luasan banjir melanda 29 kecamatan dengan 14 kecamatan terparah. Banjir
tahun lalu juga mencatat sekurangnya 12.000 orang pengungsi dan merendam
sekitar 4.870,87 hektar sawah.
Banjir
di Karawang memang bukan bencana yang baru. Hampir setiap tahunnya, ketika memasuki
musim penghujan sejumlah daerah di Karawang menjadi pelanggan setia banjir.
Pembenaran paling umum atas musibah banjir adalah tingginya curah hujan.
Sementara hanya sedikit kalangan yang masih konsisten menyuarakan kehancuran
lingkungan sebagai penyebab utama banjir. Salah satunya datang dari Masyarakat
Karawang Bersatu (MKB) selaku organisasi yang konsen terhadap isu-isu
lingkungan khususnya masalah deforestasi dan pendangkalan sungai karena
disebabkan percepatan sedimentasi oleh limbah cair/padat industri. Selebihnya mereka
yang inferior dan pengusung empati.
Neoliberalisme Tata Kelola Hutan
dan Penataan Ruang
Sebagaimana
yang kita tahu bahwa daerah hulu yang didominasi oleh hutan kondisinya sudah
amat kritis (deforestasi). Hal ini diketahui dari kebijakan tata kelola hutan
yang demikian liberalnya. Perum Perhutani yang selama ini menjadi instrument utama
dari tata kelola hutan dimana Negara mengamanatkan kiprahnya pada sebagian
besar produktifitas. Perusahaan kehutanan yang satu ini sungguh kurang
ajar dengan mengganggu kawasan hutan konservasi dan lalu merubahnya menjadi
perkebunan seperti yang selama ini terjadi di kawasan puncak Sanggabuana. Perhutani memberlakukan sistem garap kepada para petani dengan memungut
bayaran. Puluhan hektar lahan dikawasan konservasi Sanggabuana kini telah
berubah menjadi perkebunan kopi.
Tetapi, pada tugas pokoknya sendiri, terhadap beberapa kawasan hutan produksi
justru perhutani membiarkan kondisinya menjadi tidak produktif (gundul). Hal ini dibuktikan dengan
nilai pendapatan perhutani dari hak kelolanya seluas 2.426.206 hektar, yang tak
lebih dari Rp. 300.000 per hektar per tahun. Bertambah kekurangajarannya
perhutani ditunjukan dengan praktik perampasan tanah milik para petani seperti yang
terjadi di desa medalsari dan Mulyasejati.
Tata
kelola hutan sungguh telah mengabaikan kearifan komunal masyarakat dan
berkecenderungan liberal. Sejak diterbitkannya Keppres No. 53 Tahun 1989, telah
begitu luas kawasan hutan produksi yang beralih fungsi menjadi kawasan
industri. Sementara lahan penggantinya (ruislagh) ditempatkan di luar Karawang.
Tak
heran bila pemerintah bersama perhutani enggan mengembalikan lahan petani yang
dirampas perhutani. Beberapa bulan lalu pemerintah kabupaten Karawang melalui
sekda, justru mengeluarkan pernyataan yang tak dapat dipertanggungjawabkannya
ketika menuduh SEPETAK
akan menjual tanah petani yang dirampas perhutani di Ciampel kepada pihak
swasta. Namun belakangan diketahui bahwa lahan petani tersebut sudah berada di dalam
plot perusahaan dan tengah diurus perijinannya. Ribuan hektar lahan yang tengah
dimohon oleh sejumlah perusahaan kepada pemerintah lambat laun akan beralih
fungsi dari pertanian dan hutan menjadi bandara dan segala infrastruktur
penunjangnya. Lagi-lagi lahan penggantinya diproyeksikan di kabupaten lain di
luar Karawang. Dengan demikian ribuan hektar lahan yang saat ini masih
berfungsi ekonomis bagi para petani dan berfungsi sebagai resapan air bagi
keberlangsungan ruang sosial akan segera menjadi daerah terbangun. Artinya takkan
terelakkan lagi, kedepan akan semakin dahsyat musibah banjir di bagian hilir
jika alih fungsi lahan di bagian hulu tidak dapat dicegah. Dalam hal ini muncul
masalah lain dari sebab musabab banjir adalah keserakan para pejabat dan
entitas bisnis yang hendak merusak alam dengan dalih pembangunan.
Anarkisme pembangunan
Kita
mahfum, bahwa pembangunan merupakan suatu proses yang bertujuan untuk mewujudkan
kemakmuran masyarakat melalui pengembangan perekonomian. Tolak ukur
keberhasilan pembangunan dapat
dilihat dari pertumbuhan ekonomi, struktur ekonomi dan tingkat kesenjangan
antar penduduk, antar daerah dan antar sektor. Bila kita telisik lebih jauh lagi
sebenarnya pembangunan yang berlangsung selama ini belum bisa dijawab oleh
tingkat keberhasilan pembangunan itu sendiri.
Secara eksisting laju pertumbuhan
investasi dalam makna pembangunan kian menunjukan watak dasarnya yang anarkis. Meski
diperoleh fakta pertumbuhan ekonomi (industri) di satu sisi namun secara implisit
tak sedikit ruang hidup (pertanian) rakyat yang hilang karenanya. Disamping mengubah
basis ekonomi, pembangunan juga telah begitu nyata menghancurkan lingkungan.
Seperti halnya rencana pembangunan
bandara di kecamatan Ciampel yang saat ini sarat tata ruangnya sedang digodok
DPRD, oleh banyak kalangan dinilai sebagai sebuah pencapaian positif dari
pembangunan sekaligus menguatkan anggapan bahwa hal demikian hendak membawa
karawang tampil sebagai kabupaten maju yang beberapa etape berada di depan
daerah lain. Sehingga bandara menjadi isu primadona bagi para elit politik dan
pejabat pemerintah dalam merumuskan tata ruang. Sementara hubungan fungsionalnya
dengan susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana
yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat pada
aspek struktur ruang nyaris diabaikan.
Problem struktural yang
diniscayakan kemudian hanyalah berubahnya daerah resapan air menjadi daerah
terbangun. Meski hal itu menyodorkan suatu ancaman bencana banjir lebih besar
dimasa depan, namun nafsu serakah para pemangku kepentingan, akan mengatakan kehilangan
kesempatan (lost opportunity) menggiurkan dari rencana besar pembangunan
bandara hanyalah kesia-siaan jabatan dan kekuasaan. Karena itulah mereka akan
selalu mengabaikan kenyataan material kabupaten ini dengan tetap berpegang
teguh pada paradigma pembangunan yang dianutnya, yakni pertumbuhan dan
produktivitas bukan keselamatan umat manusia dan lingkungan.
Carut marutnya struktur ruang juga tercermin dari kebijakan pembangunan pada sektor perumahan/pemukiman yang tidak mendistribusikan peruntukan ruang dengan baik. Pada akhirnya pola ruang juga diabdikan bagi para developer untuk memperoleh sebesar-besarnya manfaat (revenue). Serupa dengan di atas pola pembangunan seperti ini mengubah basis sosial-ekonomi komunal menjadi berorientasi kapitalistik yang turut menyumbang sarat-sarat bencana banjir dengan menghilangkan daerah resapan air.
Dengan demikian, dalam menghadapi musibah banjir, para pemangku kebijakan tak cukup berpikir dan bertindak bagaimana cara meningkatkan kapasitas mitigasi bencana atau mendorong kesadaran kognitif rakyat yang dalam kondisi rentan karena ruang hidupnya berada di wilayah rawan bencana banjir, melainkan mengubah pola pembangunan yang berwatak liberal menjadi menyayangi manusia dan lingkungan. Karena itu pula dibutuhkan political will pemerintah dalam rangka memulihkan kehancuran lingkungan dan sosial agar ruang-ruang hidup rakyat yang tersisa dapat bertambah dan menyelamatkan.


