Terkini Lagi

Iklan

Keserakahan Pejabat dan Nafsu Ruang Bisnis Sumber Bencana Banjir

Admin
Kamis, 11 Februari 2021, 05:00 WIB Last Updated 2024-01-14T03:37:27Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Lebih sepekan terakhir ini beranda jejaring sosial dipenuhi dengan postingan banjir yang melanda sejumlah kecamatan di Karawang. Mengutip data yang dilansir oleh antara diketahui  sekitar 30 desa dari 17 kecamatan yang menderita musibah kebanjiran. Terdapat 5.303 rumah yang terendam dengan 3.396 orang mengungsi. Disamping itu banjir juga menggenangi sekitar 383 hektar sawah yang sebagian diantaranya siap panen.

 

Banjir kali ini tidak terlalu parah bila dibandingkan dengan tahun lalu yang mencatat luasan banjir melanda 29 kecamatan dengan 14 kecamatan terparah. Banjir tahun lalu juga mencatat sekurangnya 12.000 orang pengungsi dan merendam sekitar 4.870,87 hektar sawah.

 

Banjir di Karawang memang bukan bencana yang baru. Hampir setiap tahunnya, ketika memasuki musim penghujan sejumlah daerah di Karawang menjadi pelanggan setia banjir. Pembenaran paling umum atas musibah banjir adalah tingginya curah hujan. Sementara hanya sedikit kalangan yang masih konsisten menyuarakan kehancuran lingkungan sebagai penyebab utama banjir. Salah satunya datang dari Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) selaku organisasi yang konsen terhadap isu-isu lingkungan khususnya masalah deforestasi dan pendangkalan sungai karena disebabkan percepatan sedimentasi oleh limbah cair/padat industri. Selebihnya mereka yang inferior dan pengusung empati.

 

Neoliberalisme Tata Kelola Hutan dan Penataan Ruang

Sebagaimana yang kita tahu bahwa daerah hulu yang didominasi oleh hutan kondisinya sudah amat kritis (deforestasi). Hal ini diketahui dari kebijakan tata kelola hutan yang demikian liberalnya. Perum Perhutani yang selama ini menjadi instrument utama dari tata kelola hutan dimana Negara mengamanatkan kiprahnya pada sebagian besar produktifitas. Perusahaan kehutanan yang satu ini sungguh kurang ajar dengan mengganggu kawasan hutan konservasi dan lalu merubahnya menjadi perkebunan seperti yang selama ini terjadi di kawasan puncak Sanggabuana. Perhutani memberlakukan sistem garap kepada para petani dengan memungut bayaran. Puluhan hektar lahan dikawasan konservasi Sanggabuana kini telah berubah menjadi perkebunan kopi.

 

Tetapi, pada tugas pokoknya sendiri, terhadap beberapa kawasan hutan produksi justru  perhutani membiarkan kondisinya menjadi tidak produktif (gundul). Hal ini dibuktikan dengan nilai pendapatan perhutani dari hak kelolanya seluas 2.426.206 hektar, yang tak lebih dari Rp. 300.000 per hektar per tahun. Bertambah kekurangajarannya perhutani ditunjukan dengan praktik perampasan tanah milik para petani seperti yang terjadi di desa medalsari dan Mulyasejati.

 

Tata kelola hutan sungguh telah mengabaikan kearifan komunal masyarakat dan berkecenderungan liberal. Sejak diterbitkannya Keppres No. 53 Tahun 1989, telah begitu luas kawasan hutan produksi yang beralih fungsi menjadi kawasan industri. Sementara lahan penggantinya (ruislagh) ditempatkan di luar Karawang.

 

Tak heran bila pemerintah bersama perhutani enggan mengembalikan lahan petani yang dirampas perhutani. Beberapa bulan lalu pemerintah kabupaten Karawang melalui sekda, justru mengeluarkan pernyataan yang tak dapat dipertanggungjawabkannya ketika menuduh SEPETAK akan menjual tanah petani yang dirampas perhutani di Ciampel kepada pihak swasta. Namun belakangan diketahui bahwa lahan petani tersebut sudah berada di dalam plot perusahaan dan tengah diurus perijinannya. Ribuan hektar lahan yang tengah dimohon oleh sejumlah perusahaan kepada pemerintah lambat laun akan beralih fungsi dari pertanian dan hutan menjadi bandara dan segala infrastruktur penunjangnya. Lagi-lagi lahan penggantinya diproyeksikan di kabupaten lain di luar Karawang. Dengan demikian ribuan hektar lahan yang saat ini masih berfungsi ekonomis bagi para petani dan berfungsi sebagai resapan air bagi keberlangsungan ruang sosial akan segera menjadi daerah terbangun. Artinya takkan terelakkan lagi, kedepan akan semakin dahsyat musibah banjir di bagian hilir jika alih fungsi lahan di bagian hulu tidak dapat dicegah. Dalam hal ini muncul masalah lain dari sebab musabab banjir adalah keserakan para pejabat dan entitas bisnis yang hendak merusak alam dengan dalih pembangunan.

 

Anarkisme pembangunan

Kita mahfum, bahwa pembangunan merupakan suatu proses yang bertujuan untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat melalui pengembangan perekonomian. Tolak ukur keberhasilan pembangunan dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi, struktur ekonomi dan tingkat kesenjangan antar penduduk, antar daerah dan antar sektor. Bila kita telisik lebih jauh lagi sebenarnya pembangunan yang berlangsung selama ini belum bisa dijawab oleh tingkat keberhasilan pembangunan itu sendiri.

 

Secara eksisting laju pertumbuhan investasi dalam makna pembangunan kian menunjukan watak dasarnya yang anarkis. Meski diperoleh fakta pertumbuhan ekonomi (industri) di satu sisi namun secara implisit tak sedikit ruang hidup (pertanian) rakyat yang hilang karenanya. Disamping mengubah basis ekonomi, pembangunan juga telah begitu nyata menghancurkan lingkungan.

 

Seperti halnya rencana pembangunan bandara di kecamatan Ciampel yang saat ini sarat tata ruangnya sedang digodok DPRD, oleh banyak kalangan dinilai sebagai sebuah pencapaian positif dari pembangunan sekaligus menguatkan anggapan bahwa hal demikian hendak membawa karawang tampil sebagai kabupaten maju yang beberapa etape berada di depan daerah lain. Sehingga bandara menjadi isu primadona bagi para elit politik dan pejabat pemerintah dalam merumuskan tata ruang. Sementara hubungan fungsionalnya dengan susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat pada aspek struktur ruang nyaris diabaikan.

Problem struktural yang diniscayakan kemudian hanyalah berubahnya daerah resapan air menjadi daerah terbangun. Meski hal itu menyodorkan suatu ancaman bencana banjir lebih besar dimasa depan, namun nafsu serakah para pemangku kepentingan, akan mengatakan kehilangan kesempatan (lost opportunity) menggiurkan dari rencana besar pembangunan bandara hanyalah kesia-siaan jabatan dan kekuasaan. Karena itulah mereka akan selalu mengabaikan kenyataan material kabupaten ini dengan tetap berpegang teguh pada paradigma pembangunan yang dianutnya, yakni pertumbuhan dan produktivitas bukan keselamatan umat manusia dan lingkungan.

 

Carut marutnya struktur ruang juga tercermin dari kebijakan pembangunan pada sektor perumahan/pemukiman yang tidak mendistribusikan peruntukan ruang dengan baik. Pada akhirnya pola ruang juga diabdikan bagi para developer untuk memperoleh sebesar-besarnya  manfaat (revenue). Serupa dengan di atas pola pembangunan seperti ini mengubah basis sosial-ekonomi komunal menjadi berorientasi kapitalistik yang turut menyumbang sarat-sarat bencana banjir dengan menghilangkan daerah resapan air.


Dengan demikian, dalam menghadapi musibah banjir, para pemangku kebijakan tak cukup berpikir dan bertindak bagaimana cara meningkatkan kapasitas mitigasi bencana atau mendorong kesadaran kognitif rakyat yang dalam kondisi rentan karena ruang hidupnya berada di wilayah rawan bencana banjir, melainkan mengubah pola pembangunan yang berwatak liberal menjadi menyayangi manusia dan lingkungan. Karena itu pula dibutuhkan political will pemerintah dalam rangka memulihkan kehancuran lingkungan dan sosial agar ruang-ruang hidup rakyat yang tersisa dapat bertambah dan menyelamatkan.

Komentar

Tampilkan

Resensi

+