Terkini Lagi

Iklan

PELEPASAN KAWASAN HUTAN DAN REDISTRIBUSI, KEMENANGAN ATAU FRAGMATISME?

Admin
Kamis, 06 November 2025, 13:27 WIB Last Updated 2025-11-08T02:24:32Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Memandang konflik agraria dalam Kawasan Hutan, tentu kita bisa menyepakati bahwa esensi konflik tak terbatas pada perjuangan kelas tani untuk memeroleh akses terhadap sumber daya agraria. Sebab, terdapat satu dan lain pilihan solusi untuknya, melalui cara-cara damai semisal perhutanan sosial, Kulin KK dan bahkan KHDPK. Keengganan negara untuk memberikan hak pengelolaan sumber daya agraria secara penuh kepada rakyat sekaligus pengakuan aspek legalnya adalah persoalan lain yang ada dibaliknya.


Keumuman konflik agraria yang menghadapkan rakyat dengan otoritas kehutanan adalah ketegangan yang berlangsung sesaat setelah sekian waktu kaum tani mengelola sumber daya agraria dalam keadaan tenang dan damai. Kepongahan aturan yang menyertai otoritas kelembagaan yang melampaui batas ketentuan-ketentuan alamiah kemudian hadir mengaburkan nilai-nilai kebaikan universal.


Bermula dari penyelundupan administrasi Kawasan Hutan oleh otoritas kehutanan (perhutani dan kemenhut) kedalam kesatuan wilayah yang sejak lama merupakan ruang hidup rakyat, selanjutnya disebut Kawasan Hutan Dengan Pengakuan Sepihak (KHDPS). Administrasi penunjukan dan pengukuhan oleh pemerintah itulah yang kemudian melucuti segala kapabilitas rakyat. Karenanya penunjukan atau pengukuhan boleh dibilang barang haram dalam perannya sebagai elemen kunci yang berfungsi mengubah status sebuah wilayah bebas menjadi wilayah hukum tertentu bernama Kawasan Hutan Dengan Pengakuan Sepihak.


Laten, dan lalu manifes. Kedudukan Konflik yang bersifat asimetris tak jarang menelan korban dari pihak rakyat setelah konflik kian mendalam seiring perangkat aturan dan aparat kekerasan dilibatkan penuh untuk dan atas nama perlindungan hutan. Ketegangan timbul tenggelam. Hingga pada derajat tertentu dijumpai konsensus umum di ranah publik dalam rangka penyelesaian konflik untuk alasan-alasan usang keadilan agraria, keadilan ruang dan bahkan kemanusiaan.


Konsensus umum yang dimaksud menyeruak ke permukaan membawa bentuk tawaran pelepasan kawasan hutan sebagai jalan tengah (win win solution) untuk memecah kebuntuan dalam mengakhiri sebuah konflik. Tujuannya adalah bagaimana rakyat bisa mengakses dan memanfaatkan sumber daya agraria yang dulu sebelum terjadi konflik merupakan hak dan ruang hidup rakyat. Namun yang tak boleh dilupakan adalah bahwa pelepasan kawasan hutan secara kodifikatif juga diorientasikan untuk kepentingan investasi. Dari sinilah penyelesaian konflik dalam gambaran konfigurasi reforma agraria secara elementer diuji.


𝗔𝗽𝗮𝗸𝗮𝗵 𝗽𝗲𝗹𝗲𝗽𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗸𝗮𝘄𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗵𝘂𝘁𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗿𝗲𝗱𝗶𝘀𝘁𝗿𝗶𝗯𝘂𝘀𝗶 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗸𝗼𝗺𝗽𝗼𝗻𝗲𝗻 𝗶𝗻𝘁𝗶?

Baiklah kita urai satu persatu dengan lebih detail agar kita tidak terburu-buru berpikir oversimflikasi dan lalu bertindak serampangan untuk alasan peluang dan kemendesakan atas suatu keadaan.


𝙋𝙚𝙡𝙚𝙥𝙖𝙨𝙖𝙣 𝙆𝙖𝙬𝙖𝙨𝙖𝙣 𝙃𝙪𝙩𝙖𝙣

Sedari awal tulisan ini, saya menyebut Kawasan Hutan Dengan Pengakuan Sepihak, selanjutnya disingkat KHDPS. Pembentukan Kawasan Hutan diatas wilayah kelola rakyat (ruang hidup rakyat) adalah tindakan otoritarian negara untuk mencapai tujuan-tujuan kekuasaan.


Pembentukan kawasan hutan baik dalam pengertian status maupun fungsi hutan, tidak diletakan diatas pijakan asas kerakyatan. Kenyataan ini dapat kita cermati dari sistem hukum serta institusional tata kuasa dan tata kelola kehutanan kita yang sama sekali tidak terputus dari ordonansi kolonial. Bahkan dalam tata laksananyanya justru melampaui doktrin domein kolonial. Sebab, sistem kehutanan bisa bertindak mengeliminir hak-hak rakyat yang dapat dibuktikan kepemilikannya. Demikianlah kawasan hutan dianggap eksistensi penting menyerupai wilayah larangan yang tidak boleh sama sekali diinterupsi oleh kehendak-kehendak populis, etika-moral bahkan hukum ilahiyah.


Pada titik tertentu, ketika otoritas kehutanan mulai kehilangan kendali dan daya kontrol atas KHDPS setelah paradigma dan segala tindakan kejahatannya mulai terungkap tidak membuat otoritas kehutanan dengan serta merta melakukan pengakuan dosa kepada rakyat atas segala kepemilikannya yang mereka langar.


Otoritas kehutanan justru mengajukan tawaran pelepasan kawasan hutan kepada rakyat untuk mengubah status kawasan hutan menjadi non kawasan hutan setelah usulan PS, Kulin KK dan KHDPK ditolak. Pada tahap ini ada dua hal yang mesti kita telaah dengan cermat. Pertama, dalam ihwal asal usul KHDPS tidak dianggap penting baik keabsahan legalitas KHDPS nya maupun penguasaan secara sepihak fisik wilayahnya. Kedua, dalam upaya penyelesaian konflik, pelepasan kawasan hutan bagi otoritas kehutanan adalah pertanda kasih sayangnya kepada rakyat. Mereka enggan mengakui sebagai pihak yang kalah dan karenanya tidak ada sama sekali konsekwensi yang mesti ditanggung baik hukum maupun penyerahan tanah kepada rakyat selaku pihak pemenang.


Dengan begitu, pelepasan kawasan hutan hanya sebuah cara untuk mengubah status kawasan hutan baik sebagian atau seluruhnya menjadi non kawasan hutan. Tak ada yang lebih dari itu. Untuk selanjutnya, status tanah dalam wilayah bekas kawasan hutan dapat dikonversi baik peruntukan maupun haknya oleh siapa saja. Bila pun rakyat berkehendak memperoleh kepastian hukum atas tanah hasil penyelesaian konflik, program redistribusi selanjutnya dianggap pilihan paling progresif dari apa yang disebut dengan legalisasi aset.


𝙍𝙚𝙙𝙞𝙨𝙩𝙧𝙞𝙗𝙪𝙨𝙞

Redistribusi tanah dalam pengertian sederhana adalah serangkaian kegiatan pemerintah untuk membagikan atau memberikan hak atas tanah kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, dengan tujuan pemerataan kepemilikan, peningkatan kesejahteraan, dan kepastian hukum.


Mengenai sebab musabab konflik agraria, satu diantaranya dilatarbelakangi oleh keadaan rakyat yang sedang mengalami darurat atas sumber daya agraria kemudian rakyat berjuang baik dalam rangka mempertahankan maupun merebut kembali tanahnya yang dirampas musuh. Keberlangsungan konflik, seberapapun kadar kerasnya selalu merugikan pihak rakyat. Bahkan tak sedikit petani/rakyat yang meregang nyawa diatas tanah yang sedang diperjuangkannya.


Ketika konflik berakhir dan dimenangan rakyat dinyatakan melalui Berita Acara pengakuan para pihak yang berkonflik dan disaksikan unsur pemerintah. Selanjutnya pengakuan kepemilikan tanah rakyat dilegalkan melalui mekanisme redistribusi.


Jadi, alangkah sialnya jika rakyat yang telah memenangkan perjuangan dengan berdarah-darah, lalu masih dipaksa mengakui kebaikan hati pemerintah untuk menerima redistribusi. Tentu saja memenangkan konflik dengan senjata kebenaran untuk tujuan kemuliaan hidup lalu mengambil pilihan menerima pelepasan kawasan hutan dan menerima redistribusi adalah pilihan tentang pentingnya hasil, bukan ideologi.


Seperti pepatah Sichuan kuno yang diungkapkan Deng Xiaoping di tahun 1962: "Tidak masalah mau kucing kuning atau kucing hitam, selama ia bisa menangkap tikus, ia adalah kucing yang baik”.


Padahal masih banyak yang mesti dibahas dari penyelesaian konflik dalam konfigurasi Reforma Agraria kaitannya dengan rancang bangun pertanian kolektif, Modernisasi dan Industrialisasi pedesaan dihari depan.


Komentar

Tampilkan

Resensi

+