masukkan script iklan disini
Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) Karawang
PRESS RELEASE
MENOLAK PENGESAHAN RUU OMNIBUS LAW SELURUHNYA
Nafsu angkara murka komplotan bandit politik di parlemen sudah demikian meledak-ledak (eksplosif) yang mereka tunjukan melalui upaya legislasi untuk sesegera mungkin mengesahkan RUU Omnibus law. Secara embrionik RUU Omnibuslaw ini lahir dari Rahim kekuasaan rejim Jokowi-Amin hasil dari hubungan gelapnya dengan kaum pemodal (kapitalis) dengan tujuan melestarikan generasi investasi swasta yang kemudian diadopsi oleh DPR.
Kelahiran Omnibus Law ini sungguh tidak dikehendaki rakyat karena dalam proses pembuatannya tidak melibatkan partisipasi rakyat sehingga banyak terdapat cacat dalam tubuh RUU ini. Cacat ini berupa keniscayaan melenyapnya kesejahteraan kaum buruh, tani dan rakyat miskin lainnya; memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi kapitalis untuk mengeruk sumber daya alam tanpa mempedulikan ekses lingkungan/ekologi serta mempersempit ruang-ruang demokrasi. Sehingga cacat bawaan dari Omnibus law bersifat cacat permanen.
Pemerintah menyodorkan argumentasi structural bahwa Indonesia yang dikarunia kekayaan alam begitu melimpah oleh tuhan, sedianya dapat memanfaatkan karunia itu bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Jalannya, yakni dengan memberi legitimasi secara konstitusional kepada investor (kapitalis) melalui RUU Omnibus law ini yang diyakini akan dapat membuka selebar-lebarnya kesempatan kerja kepada rakyat sekaligus memperbaiki ekonomi Negara.
Alasan pemerintah tersebut di atas sama sekali tidak berdasar. Sebab, restorasi investasi dan yang telah berjalan berkarakter kapitalistik, berpotensi terjadinya kekejian perampasan tanah kaum tani, menciptakan perbudakan model baru dalam hubungan industrial, rentannya PHK dan menebar kerusakan ekologi.
Alasan rejim politik itu mesti kita bongkar. Pada satu sisi terdapat fakta menggunungnya utang Negara pada IMF, WB dan institusi keuangan internasional lainnya, itulah yang mengikat kaki dan tangan kedaulatan Negara yang terus menerus dipaksa untuk menuruti kehendak lembaga keuangan internasional dan Negara donor. Di sisi yang berlainan, terbukanya kesempatan bagi komplotan politik (eksekutif dan legislatif) untuk memeroleh ceceran fee dari masuknya investasi besar berupa uang perijinan, bisnis lahan juga jasa keamanan. Bersamaan dengan itu komplotan politik melalui agen-agen kongsi entitas bisnis subordinatnya akan bisa hidup dan berkembang dari investasi baru. Sehingga, kondisi seperti ini hanya akan menggadaikan kedaulatan Negara dan tentunya kekuasaan Negara akan patuh dan tunduk kepada kehendak modal sekali pun harus mengorbankan rakyat dan kehancuran ruang-ruang hidup (lingkungan).
Dengan demikian, kami Gerakan Buruh Bersama rakyat Karawang menyatakan mengutuk keras langkah politik pemerintah yang akan mengesahkan RUU Omnibus law. Dan atas dasar kesejahteraan dan kemakmuran rakyat maka setiap kebijakan ekonomi mesti sejalan dengan konstitusi dasar kita UUD 1945. Oleh karena itu kami menuntut pemerintah untuk:
1. BATALKAN RUU OMNIBUS LAW SELURUHNYA
2. BERIKAN PERLINDUNGAN BAGI KAUM BURUH
3. NASIONALISASI INDUSTRI STRATEGIS
4. MENOLAK BAYAR UTANG LUAR NEGERI DAN/ATAU MORATORIUM
5. MENJALANKAN PEMBARUAN AGRARIA
6. MEMBANGUN INDUSTRIALISASI NASIONAL
Karawang, 10 Juli 2020
RUSMITA (KETUA UMUM FSPEK-KASBI)
SUBONO (KETUA UMUM F-SERBUK)
PANJI (KETUA GPPI)
WAHYUDIN (KETUA UMUM SEPETAK)


