Terkini Lagi

Iklan

Interpelasi Abaikan Kewajiban Hanya Upaya Sia-Sia Hapus Pandemi: Suatu Prilaku Memunggungi Pancasila

Admin
Senin, 08 Juni 2020, 20:47 WIB Last Updated 2021-01-09T15:05:35Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Kita perlu mengulurkan tangan untuk memungut kepingan pemahaman tentang tata selenggara negara nun jauh di relung sejarah bangsa ini, untuk dibangun kembali menjadi pemahaman baru yang utuh. Kita akan memulainya dari paska penghancuran kekuasaan feudal (raja-raja) oleh kolonialisme dengan tujuan membangun satu tatanan yang sama sekali baru dengan meletakkan dasar ekonomi pada tujuan cadangan moneter melalui keseimbangan perdagangan positif barang jadi bagi kepentingan politik monarki absolut di daratan eropa sana, yang selanjutnya kita kenal dengan merkantilis.

Cara-cara penundukkan manusia di nusantara sebagai bangsa jajahan oleh barat melalui serangkaian tindak kekerasan dan pembunuhan telah berlangsung selama ratusan tahun. Penjajahan yang membelenggu segi-segi kehidupan bangsa perlahan berhasil membangkitkan semangat pembebasan nasional hingga bangsa kita meraih kemerdekaannya pada tahun 1945 yang juga menandai berakhirnya perang dunia II sekaligus menjadi titik balik pembangunan nation.

Bangsa kita mengisi kemerdekaannya dengan menata kembali system ekonomi, politik dan budaya dengan semangat kemandirian, berdaulat dan berkepribadian dibawah naungan negara, bernama Indonesia. Dari perjalanan panjang pergulatan pemikiran tokoh-tokoh kemerdekaan nasional pada saat itu kemudian terumuslah suatu tatanan pemerintahan dalam bentuk republik. Bentuk kekuasaan negara yang mendudukkan prinsip dasar demokrasi kerakyatan dengan trias politika sebagai pilarnya yang merentang antara fase negara bagian (federal/RIS) dengan mengadopsi sistem persemakmuran Inggris hingga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlaku sampai sekarang.

Konsep trias politika berakar pada satu gagasan yang dicetuskan oleh John Locke dan Montesquieu (1630an) dengan merujuk pada sejarah terbentuknya dewan tetua masyarakat seperti dewan-dewan kota Athena (Yunani) dan Senat di Romawi Kuno diabad pertengahan yang seringkali menorehkan kisah-kisah perselisihan/perang saudara antara penguasa monarki, pimpinan gereja dan kaum bangsawan.

Diera modern ini trias politika direpresentasikan oleh model tiga kekuasaan yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif. Model pemisahan kekuasaan seperti ini sebagi bentuk nyata dari apa yang pernah digagas Montesquieu dalam magnum opus d’lEpit des Lois.

Konsep trias politika Indonesia sebenarnya boleh dibilang mewarisi peninggalan kolonialisme Hindia-Belanda yang pernah berlangsung sejak VOC seperti Badan Eksekutif dan Gubernur Jenderal yang bertindak sebagai administrator, legislator dan penegakkan hukum. Secara lebih tegas lembaga legislatif terbentuk Pada 1918 dengan nama Volksraad. Sementara lembaga pengadilan tinggi terbentuk pada tahun 1927 dengan nama Hoogerechtshoof.

Namun demikian trias politika bukanlah satu-satunya model kekuasaan yang ada di tengah dunia kontemporer. Sebagai contoh adalah Arab Saudi yang menerapkan kekuasaan kedinastian. Lain halnya dengan Iran yang menganut Wilayatul Faqih. Berbeda pula dengan Cina, Kuba dan Korut yang bernafaskan diktator proletariat.

Tujuan utama dari sistem trias politika itu sendiri adalah agar tidak terjadi pelimpahan kekuasaan terhadap orang yang sama sehingga dapat dihindari penyalahgunaan kekuasaan oleh orang yang berkuasa, khususnya dalam tata kelola keuangan negara yang rawan korupsi.

Ketika orde Baru berkuasa, korupsi begitu merajalela ditubuh kelembagaan eksekutif. Sedangkan kekuasaan legislatif dan yudikatif nyaris tidak bisa berbuat apa-apa karena kekuasaan eksekutif sangat efektif mengontrol kedua lembaga itu. Fungsi-fungsi legislasi dan yudikasi baru bisa bernafas lega setelah rejim eksekutif orde baru terjengkang dari singgasana kekuasaannya.

Bersamaan dengan bergulirnya era reformasi terdapat penguatan dan pemungsian lembaga legislatif dan yudikatif melalui amandemen konstitusi. Hanya saja, penguatan lembaga legislatif dan yudikatif yang diharapkan membawa banyak perbaikan justru malah membuka ruang cukup lebar bagi lembaga itu untuk melakukan penyimpangan. Bila semasa orde baru korupsi hanya berada dilingkaran eksekutif, tapi kini korupsi juga tumbuh subur di tubuh legislatif dan yudikatif sebagaimana kita ketahui dari sejumlah kasus OTT oleh KPK yang melibatkan anggota DPR, Jaksa dan Hakim.

Di masa lalu kekuasaan legislatif dan yudikatif sempat menjadi harapan rakyat dimasa mendatang. Tapi dimasa kini dimana kedua lembaga yang sudah memperoleh fungsinya justru menunjukkan pembagian kekuasaan yang memberi kesempatan pada orang-orang untuk berbuat korupsi di ranahnya masing-masing.

Polemik Interpelasi di massa pandemi
Sekurangnya 24 anggota DPRD yang terdiri dari beberapa partai di kabupaten karawang sudah menandatangi usulan untuk menjalankan hak interpelasi berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran percepatan penanganan covid-19 yang dipicu oleh sepak terjang pemerintah yang tidak mau melakukan transparansi. Polemik diantara kedua lembaga ini pun akhirnya semakin kentara.

Upaya konstitusional lembaga legislative/DPRD ini kemudian mendapat beragam tanggapan publik yang beberapa hari ini menyesaki sudut-sudut kanal media.
Namun polemik yang terjadi kian meluas sampai pada tingkat pendukung kekuatan politik tertentu, tidak pernah menyentuh pada substansi masalah yang dihadapi rakyat pada saat ini. Berikut dua hal mendasar yang mungkin dilupakan oleh eksekutif, legislatif dan yudikatif sebagai penyelenggara negara.

A. Force majeure
Dalam menangani keadaan kahar sepertinya pemerintah masih diselimuti oleh kebingungan yang tiada ujung. Langkah yang selama ini ditempuh hanya membuahkan kegagalan. Banyaknya korban nyawa, ekonomi tersungkur dan carut marutnya keadaan sosial adalah bukti gagalnya Program PSBB. Gagal dalam penanganan covid-19 berarti gagal pula peran lembaga eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan.

Kegagalan ini tidak serta merta mendorong gagasan alternatif bagi para penyelenggara pemerintahan untuk segera menuntaskan masalah virus baik melalui langkah-langkah medis maupun terobosan teknologi algoritma secara cepat agar bisa membangun kepercayaan publik untuk secara sadar dan suka rela bersama pemerintah memerangi virus. Sehingga kesadaran publik untuk turut serta memerangi virus adalah konsekwensi logis untuk memobilisasi anggaran secara efektif dan menyeluruh. Dengan begitu, kegagalan menanggulangi covid-19 adalah kegagalan penyelenggara pemerintahan yang di dalamnya terdapat pula peran dan fungsi lembaga legislatif.

B. Tata pemerintahan yang baik “Good governance”
Dalam model kekuasaan borjuis kita mengenal sebuah konsep Good Governance. Istilah ini merupakan gambaran dari suatu tata pemerintahan yang dapat mengembangkan dan menetapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat. Jadi jelas dalam konsep good governance itu sendiri dalam upaya terselenggaranya pemerintahan yang baik tentunya tidak melulu berkutat pada persoalan transparansi anggaran tapi juga menyangkut segala kebijakan pada prinsip-prinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat sebagai sarat pokok pemenuhan HAM. Dalam keadaan penuh wabah ini, good governance akan tercermin dalam segala urusan pemerintahan yang bekerja keras dalam tindakan-tindakan eskalatif penangan virus korona.

Kedudukan lembaga legislatif pada konteks pandemik seperti saat ini, menjadi amat keliru bila memaksakan salah satu haknya (interpelasi) dihadapan eksekutif. Terlebih tujuan interpelasi hanya terbatas pada persoalan duit. Adapun kemungkinan terjadinya penyelewengan anggaran covid-19 berikut simultansi penangannya, secara fungsi berada di ranah yudikatif. Sebab lebih jauh lagi lembaga legislatif sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan jelas berurusan erat dengan kewajibannya dalam bentuk tanggung jawab atas keselamatan rakyat dari infeksi virus, dampak terhadap kehancuran ekonomi serta memudarnya budaya kolektif dan gotong royong. Kewajiban bagi legislatif paling mendasar––sama halnya dengan eksekutif dan yudikatif––yang tidak terbatas pada individu anggota dan kelembagaannya adalah memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan melaksanakan UUD 1945.

Kewajiban legislatif tersebut mesti termanifestasikan dalam integralitas kerja dengan eksekutif dalam rangka merumuskan kebijakan penanggulangan sebaran virus korona secara komprehensif. Tetapi sejauh ini tidak ampak sinergitas kerja diantara keduanya. Sebaran dan infeksi virus hanya diatasi dengan cara pembatasan sosial serta protokol kesehatan yang kuno tanpa ada kemauan kebijakan progresif seperti preventive medicine dan penerapan teknologi algoritma sehingga terbukti menyumbang tingginya angka kematian. Bukankah hal demikian bertentangan dengan Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya"?

Begitu pula dengan dampak domino yang ditimbulkan karena gagalnya penyelenggara negara menangani pandemik seperti PHK masal dan kejatuhan harga komoditas pertanian dan nelayan. Bukankah itu pun melanggar UUD 45 dan HAM?

Dengan demikian kegagalan penyelenggara pemerintahan (eksekutif dan legislatif) dalam menangani covid-19––disertai dengan konflik diantara keduanya juga mengabaikan nyawa dan ekonomi rakyat––bila dipandang pada aspek keadilan kemanusiaan maka akan terkandung pengertian bahwa penyelenggara pemerintahan kabupaten Karawang telah benar-benar memunggungi konstitusi UUD 1945 dan mengkhianati sila kedua, Pancasila.


Wahyudin Dipantara (KETUA UMUM SERIKAT PETANI KARAWANG)
Komentar

Tampilkan

Resensi

+