Terkini Lagi

Iklan

Modal Adalah Detak Jantung Bagi Pedagang Kecil

Admin
Rabu, 30 Desember 2020, 01:25 WIB Last Updated 2021-01-09T12:20:55Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Ditulis Oleh: Edi Suhendar (Departemen Dana dan Usaha - Serikat Pekerja Tani Karawang)


Saya pribadi punya cerita pahit tentang modal. Pada pertengahan perjalanan waktu saya berjualan, saya mengalami kehancuran ekonomi keluarga akibat kecelakan, salah satunya adalah habisnya modal usaha. 


Pada saat kondisi sakit akibat kecelakan mulai pulih, saya dihadapkan dengan bingungnya mecari modal dagang. Saya mencoba pinjam ke lembaga-lembaga keungan seperti Bank dan Koperasi malah tidak bisa karena tidak punya jaminan. Akhirnya saya gunakan sisa uang yg ada untuk dijadikan modal kembali dan yang pasti hasilnya tidak maksimal sebab modal yang minim. 


Dalam konstitusi Negara RI mengenai pembiayaan permodalan usaha kecil sebenarnya sudah diatur dalam UU No 20 Tahun 2008 yaitu UU UKM, bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bisa menyediakan akses permodalan kepada pelaku usaha kecil tanpa diskriminatif. Hanya saja dalam realitanya para pelaku usaha kecil masih dibenturkan oleh sistem verifikasi lembaga keungan seperti vidusial (tempat tinggal) dan jaminan pinjaman. 


Seberapa penting modal bagi para pelaku usaha? 

Sebelum kehancuran peodalisme di Eropa, modal itu disediakan oleh para Bangsawan Kerajaan kepada para saudagar/pedagang untuk menjual hasil bumi/pertanian/peternakan yg dilakukan dengan sistem perbudakan. Para budak tersebut adalah hasil dari tawanan perang. Akibat hasil produksinya melebihi kebutuhan konsumsi, maka para Bangsawan Kerajaan memerintahkan kepada para saudagar untuk menjual kelebihan produksi ke wilayah luar kerajaan. 


Dalam perjalan waktu yg panjang, para saudagar malah memiliki keuntungan besar hasil dari perdagangannya. Dengan ditemukannya Mesin Uap, para saudagar tersebut membuat tempat-tempat produksi barang sendiri tanpa dimodali oleh para Bangsawan lagi. Pengerjaan produksinya bukan lagi dikerjakan oleh para budak, tapi oleh buruh, yaitu lapisan masyarakat bawah yg bukan hanya para budak, yaitu mereka yg menjual tenaga dan waktunya hanya untuk kebutuhan dasarnya saja. Dalam hal ini tingkat produksi malah menjadi lebih meningkat akibat proses mekanisasi produksi. Inilah awal kehancuran Peodalisme barat. 


Kemudian apa yang dilakukan oleh para saudagar yg memiliki kelebihan hasil produksi?? 

Setelah banyaknya tempat produksi yg dimiliki para saudagar, hak kepemilikan mereka tidak mau lagi diatur oleh pemerintah. Di sinilah awal kehancuran feodalisme dan tumbuhnya kapitalisme barat. Dalam praktek hubungan produksinya kapitalisme memiliki kontradiksi kelas antara kelas pekerja/proletar dengan kelas pemodal/borjuis.


Dalam rangka mengamankan modalnya, kaum kapitalis memposisikan Negara sebagai alat untuk melindungi modal mereka dengan dibuatkannya hukum-hukum yang berpihak pada kaum pemodal/borjuis. Sebab terkadang ada perlawanan dari kaum pekerja akibat dari ketidakadilan hubungan kerja. 


Posisi modal pada perkembangannya di Indonesia

Saking pentingnya modal bagi kaum kapitalis di Indonesia, pada perjalanannya pemerintah Indonesia telah melahirkan berbagai kebijakan mengenai permodalan. Pada masa orde baru, lahirlah UU Penanaman Modal Asing 1967 dan teman-temannya seperti UU Minerba, UU Kehutanan, UU Pesisir Pantai dan lain-lain.


Kemudian paska Reformasi, untuk mengamankan modal kaum kapitalis, pemerintah Indonesia membuat UU Ketenagakejaan yg mengatur hubungan kerja sekaligus melegitimasi sistem kerja kontrak. Pada tahun 2015 pemerintah mengeluarkan PP 78 tentang pengupahan, bahwa dalam menentukan upah, kaum pekerja tidak dilibatkan dalam pembahasan. Kemudian yang baru-baru ini pemerintah mengeluarkan UU Cipta Kerja-Omnibuslaw yg akan lebih mencekik posisi kaum pekerja. 


Lalu apa hubungan uraian di atas dengan modal pedagang kecil

Antara pengusaha besar dan pengusaha kecil posisi modal itu sama, adalah detak jantung keberlangsungan usaha. Seharusnya modal usaha kecil adalah tanggung jawab penuh Negara. Hanya saja sekarang Negara lebih hadir untuk mengamankan modal-modal besar saja. 


Keberlangsungan usaha kecil itu ditentukan seberapa kuat menpertahankan modalnya. Kadang bagi pedagang kecil modal habis hanya akibat digunakan biaya kesehatan dan pendidikan. Setelah modalnya habis, untuk membangun kembali usahanya mereka lebih memilih melacurkan diri pada utang-utang rente yg mencekik.

Komentar

Tampilkan

Resensi

+